Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah Lembursitu pada akhir Maret lalu. Dua orang terduga pelaku H (38) dan A (34) berhasil dibekuk petugas di dua lokasi berbeda, Selasa (14/04/2020) pagi.
Satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy beserta satu unit telepon genggam yang diduga sebagai hasil pencurian pun berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Lembursitu Resor Sukabumi Kota menerima laporan Polisi tentang peristiwa pencurian yang terjadi di rumah milik Heri Supriatna, warga Kp. Cikundul Rt. 01/04 Lembursitu Sukabumi, Sabtu (28/03/2020) lalu. Diduga pelaku N menjebol jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng dan berhasil menggasak sepeda motor serta telepon genggam milik korban.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Lembursitu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Ps. Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota BRIPKA Solehudin membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh tim Resmob Sat Reskrim tersebut. Soleh juga menuturkan bahwa hingga saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“AlhamdulilLah, kemarin, tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik warga Cikundul Lembursitu pada akhir Maret lalu” ujar Soleh. “Saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim” tambahnya.
No Comment