Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dan obat berbahaya. 8 tersangka dari 6 TKP (tempat Kejadian Perkara) berhasil ditangkap dalam Dua pekan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 331,1 gram, daun ganja seberat 28,56 gram, 3.190 butir obat berbahaya jenis Tramadol, 6 unit telepon genggam, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap (bong) dan uang hasil transaksi sebesar 749 ribu rupiah.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan Jajarannya selama kurun waktu Dua pekan terakhir.
“Dua Minggu terakhir ini kita berhasil mengungkap 6 TKP dengan 8 tersangka. Dari 6 TKP tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 331,1 gram sabu, kemudian 28,56 gram ganja, juga 3190 pil Tramadol,” ungkap SY Zainal pada konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (09/08/2021) siang.
“Adapun barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan berupa 6 handphone berbagai merk, kemudian 2 alat timbangan digital, kemudian 1 alat hisap serta barang bukti berupa uang hasil penjualan semuanya sebesar 749 Ribu Rupiah,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, “Dari 6 TKP tersebut pelaku ini kita amankan dari 3 Kecamatan. Masing-masing Kecamatan ada 2 TKP yaitu di Gunungpuyuh, Citamiang dan Warudoyong,” ungkapnya.
Zainal juga mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang dilakukan oleh Jajarannya tersebut turut dibantu oleh peran serta masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari personel Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan unsur masyarakat, kiranya informasi itu diperoleh secara langsung maupun hasil Lidik dari anggota,” kata Zainal.
Dari ke-8 tersangka, orang nomor Satu di Polres Sukabumi Kota tersebut menerangkan bahwa modus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
“Adapun modus operandi yang mereka gunakan, mereka melakukan peredaran narkona dan obat-obatan terlarang ini, ada yang pembelian secara langsung, ada yang via transfer ataupun memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk mengarahkan mengambil barang tersebut,” terang Zainal.
Zainal juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat terutama peran serta orang tua dalam mengawasi kegiatan putra putrinya. Bioa memang mempunyai informasi mengenai peredaran narkoba agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.
“Terhadap pengungkapan ini, kami mengimbau kepada masyarakat, yang pertama untuk memperkuat hubungan keakraban dalam satu keluarga mereka untuk bisa mencegah peredaran narkoba ini, kami juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk memberikan informasi mengenai andaikata yang bisa diketahui sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar untuk bisa kita tindak lanjuti dan pastikan bahwa peredaran narkoba di Sukabumi Kota bisa kita tekan semaksimal mungkin,” imbaunya.
Kini, ke-8 tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Undang-undang tentang narkotika serta Undang-undang tentang kesehatan.
“Terhadap 8 tersangka ini dikenakan Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan sebagiannya lagi dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 196 dan 197,” pungkas AKBP Zainal.
No Comment